faq1:5k29:141797--26-januari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kita ada jual barang keluar negeri (ekspor). tapi kemuadia barang tersebut dikembalikan karena reject lantas bagaimana ya bu untuk mekanisme kelengkapan dokumen atas transksi pengembalian barang tersebuttersebut?

Jawaban

pada dasarnya kegiatan retur ekspor adalah kegiatan impor. Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan DJBC (Pasal 3 ayat (1) huruf d PMK-34/PMK.010/2017) Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 ini dilakukan tanpa SKB (Pas

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k29/141797--26-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)