Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Halo mau tanya, bagaimana perlakuan pajak untuk badan jika ada membangun bangunan yang dikerjakan oleh orang pribadi? apakah perlu membayar PPN membangun sendiri? apakah PPN membangun sendiri bisa dikreditkan? dan apakah jika sudah membayar PPN membangun sendiri perlu membayar PPh 4 ayat 2?
Jawaban
untuk ppn kms bisa dicara secara lengkap disini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1122 Selama memenuhi pengertian KMS Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh OP atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. (Pasal 2 ayat (3) PMK-163/PMK.03/2012) Dan memenuhi kriteria bangunannya maka bisa dikenakan PPN KMS. Lebih lanjut pm ya
Dasar Hukum
–
Editor
KLG