User Tools

Site Tools


faq1:5k29:141792--25-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pada tahun 2021 kita mengadakan event vaksinasi masal, atas event tsb biayanya dibebankan full atau harus dikoreksi fiskal? Apabila dikoreksi brapa persen yg dikoreksi? Terima kasih

Jawaban

jawab normatif, kembali ke pasal 6 dan 9 uu pph sttd cika terkait biaya fiskal ya.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k29/141792--25-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)