faq1:5k29:141792--25-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pada tahun 2021 kita mengadakan event vaksinasi masal, atas event tsb biayanya dibebankan full atau harus dikoreksi fiskal? Apabila dikoreksi brapa persen yg dikoreksi? Terima kasih
Jawaban
jawab normatif, kembali ke pasal 6 dan 9 uu pph sttd cika terkait biaya fiskal ya.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k29/141792--25-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)