faq1:5k29:141789--24-januari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

1sppb untuk 8 faktur (berbeda transaksi) dan reject, solusinya apa ya mas/mba?

Jawaban

secara aplikasi memang no SPPB apabila sudah pernah digunakan pada satu faktur, tidak bisa digunakan lagi untuk faktur yg lain dan akan muncul error. Maka, jika wp ingin menggunakan no SPPB untuk transaksi yg berbeda bisa dilakukan dengan centang uang muka pada saat pembuatan faktur. Tapi untuk mekanisme ini baiknya dg persetujuan KPP jdi silakan konfirmasi juga ke KPP terdaftar.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k29/141789--24-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)