faq1:5k29:141784--24-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jadi lawan transaksi kami melampirkan invoice beserta Terlampir surat keterangan penjelasan perlakuan PPn di Batam, untuk jenis transaksi adalah jasa pelatihan. setelah saya baca surat keteranngan bebas PPN hanya berlaku untuk area batam saja, sementara pelatihan dilakukan di Jakarta. apakah surat yang lawan transaksi lampirkan berlaku, sehingga mereka tidak perlu menerbitkan faktur pajak?

Jawaban

Wp off saat digali.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k29/141784--24-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)