faq1:5k29:141784--24-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jadi lawan transaksi kami melampirkan invoice beserta Terlampir surat keterangan penjelasan perlakuan PPn di Batam, untuk jenis transaksi adalah jasa pelatihan. setelah saya baca surat keteranngan bebas PPN hanya berlaku untuk area batam saja, sementara pelatihan dilakukan di Jakarta. apakah surat yang lawan transaksi lampirkan berlaku, sehingga mereka tidak perlu menerbitkan faktur pajak?
Jawaban
Wp off saat digali.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k29/141784--24-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)