User Tools

Site Tools


faq1:5k29:141779--13-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#46Q: saya mau tanya mengenai penerbitan FP sesuai PER-03-2022. jika saya menertbitkan FP Gabungan ke PT. X yang mana di dalam FP gabungan yang diterbitkan ke PT. X itu terdapat berbagai macam BKP yang dikirikmkan ke 20 cabang PT.X pertanyaan saya, alamat mana yang saya gunakan pada FP gabungan yang saya terbitkan ke PT. X tersebut..? sebagai tambahan informasi PT. X sudah pemusatan karena terdaftar di KPP LTO II, 20 cabang PT. X sudah semua dipusatkan ke HO di Jakarta. tolong dibantu informa

Jawaban

Pasal 4 ayat (1) PER-03/2022 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Kayaknya gabisa dibikin fp gabungan ya Pembeli bkp/penerima jkp yang sama ini maksudnya untuk nama, npwp dan alamat yg sama. Sedangkan untuk yg pemusatan krn BKM di pasal 6, npwp nya memang sama, tp alamatmya

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k29/141779--13-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)