Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#46Q: saya mau tanya mengenai penerbitan FP sesuai PER-03-2022. jika saya menertbitkan FP Gabungan ke PT. X yang mana di dalam FP gabungan yang diterbitkan ke PT. X itu terdapat berbagai macam BKP yang dikirikmkan ke 20 cabang PT.X pertanyaan saya, alamat mana yang saya gunakan pada FP gabungan yang saya terbitkan ke PT. X tersebut..? sebagai tambahan informasi PT. X sudah pemusatan karena terdaftar di KPP LTO II, 20 cabang PT. X sudah semua dipusatkan ke HO di Jakarta. tolong dibantu informa
Jawaban
Pasal 4 ayat (1) PER-03/2022 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Kayaknya gabisa dibikin fp gabungan ya Pembeli bkp/penerima jkp yang sama ini maksudnya untuk nama, npwp dan alamat yg sama. Sedangkan untuk yg pemusatan krn BKM di pasal 6, npwp nya memang sama, tp alamatmya
Dasar Hukum
–
Editor
AKR