faq1:5k29:141727--13-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalau mau menyampaikan perubahan data, dan yg mau menyampaikan permohonannya ini adalah karyawan, mk tdk perlu buat surat kuasa kan ya kak?
Jawaban
Kembalikan aja ke ketentuan surat kuasa khusus sesuai pmk 229/2014 dan se-02/2017nya ya. Yg tidak memerlukan surat kuasa khusus ataupun penunjukan dan pemberitahuan salah satunya adl penyerahan dokumen lain selain spt yg disampaikan melalui tpt
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k29/141727--13-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)