User Tools

Site Tools


faq1:5k29:141718--13-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau NPWP suami istri (MT) masing2 punya usaha umkm..gimana pelaporan SPT nya ya? Apa tetap ada perhitungan yang PH-MT kah Mas Mbak? Padahal sudah kena pph final umkm

Jawaban

Kalau dua-duanya PPh Final UMKM semua ga perlu penghitungan PH/MT, mas. Karena penghitungan PH/MT ini ngambilnya dari formulir 1770 bagian A angka 1 sedangkan kalau dia sudah final di bagian tersebut terisi 0.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k29/141718--13-april-2022.txt · Last modified: (external edit)