faq1:5k29:141718--13-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau NPWP suami istri (MT) masing2 punya usaha umkm..gimana pelaporan SPT nya ya? Apa tetap ada perhitungan yang PH-MT kah Mas Mbak? Padahal sudah kena pph final umkm
Jawaban
Kalau dua-duanya PPh Final UMKM semua ga perlu penghitungan PH/MT, mas. Karena penghitungan PH/MT ini ngambilnya dari formulir 1770 bagian A angka 1 sedangkan kalau dia sudah final di bagian tersebut terisi 0.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k29/141718--13-april-2022.txt · Last modified: (external edit)