User Tools

Site Tools


faq1:5k29:141705--13-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

https://twitter.com/tian_utina/status/1514118985314615303 Misalkan Gaji Februari dan Lemburan Januari di catat perusahaan sebagai biaya pada bulan Februari sehingga PPh 21 nya juga terutang bulan Februari. Apakah Lemburan Januari yang diakui di Februari itu sudah benar menurut peraturan perpajakan?

Jawaban

sesuai pasal 15 ayat (1) PP 94 tahun 2010 Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan: a. terjadinya pembayaran; atau b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. tinggal disesuaikan dengan keadaan sebenernya mas

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k29/141705--13-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)