faq1:5k29:141690--13-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP menanyakan untuk faktur pajak keluaran dengan kode faktur 040, Apakah perhitungannya DPP = 10% x Bruto ; PPN = 11% x DPP? setelah digali penyerahannya berupa kompor yang ternyata adalah pemakaian sendiri BKP, apakah ketentuan DPPnya tetap “Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor” mas/mba atau ada perubahan?
Jawaban
Pasal 2 huruf a PMK-121/PMK.03/2015 untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k29/141690--13-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)