faq1:5k29:141683--12-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk pemusatan di pasal 6 ayat 6 per 03/2022 itu berarti untuk penyerahan yang dilakukan ke cabang, alamatnya diisi cabang ya mas?
Jawaban
hanya apabila lawan transaksi dan cabangnya pemusatan karena kpp BKM. untuk yang penyerahan ke lawan transaksi yg pemusatan selain BKM, tetap berlaku ketentuan biasa. identitas lawan transaksi diisi sesuai dokumen jual beli/perjanjian/PO
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k29/141683--12-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)