User Tools

Site Tools


faq1:5k29:141653--13-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPh 21 atas gross up perlakuannya bagaimana

Jawaban

Untuk gross up maka dianggap sebagai tunjangan bagi pemberi kerja dapat dibiayakan sedangkan bagi penerima penghasilan maka taxable

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k29/141653--13-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)