User Tools

Site Tools


faq1:5k29:141627--13-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau nanya mengenai faktur pajak gabungan sesuai PER-3 tahun 2022, di lampiran A angka 2 , disebutkan bahwa Dalam hal atas penyerahan, BKP dikirimkan ke alamat cabang maka penjual wajib membuat FP yang mencantumkan : - nama diisi dengan nama pusat; - NPWP diisi dengan NPWP pusat - alamat diisi dengan alamat cabang kalau faktur pajak gabungan terdiri dari beberapa lokasi, maka alamat yang dicantumkan yang mana yah ?

Jawaban

kalau memang penyerahannya kepada wp yang pemusatan, maka untuk pembuatan fp nya silakan mengikuti ketentuan di pasal 6 ayat 6 per 03/2022 nya. Sehingga jika ada transaksi tersebut silakan buat fp masing-masing, jangan dibuat fp gabungan, karena lokasinya berbeda-beda

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k29/141627--13-april-2022.txt · Last modified: (external edit)