faq1:5k29:141619--13-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
wp ada pbk atas ppn impor yg dibayarkan dengan npwp cabang dan sudah di pbk ke npwp pusat ini cara inputnya bagaimana ya?
Jawaban
pmk 242/2014 untuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan FP seharusnya tidak bisa dipindahbukukan. kalau pun mau diinput, mungkin bisa dicoba dulu di menu dokumen lain pajak masukan. hanya saja dia tidak mengakomodir bukti pbk untuk validasinya kecuali ssp ppn jln
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k29/141619--13-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)