User Tools

Site Tools


faq1:5k29:141619--13-april-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

wp ada pbk atas ppn impor yg dibayarkan dengan npwp cabang dan sudah di pbk ke npwp pusat ini cara inputnya bagaimana ya?

Jawaban

pmk 242/2014 untuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan FP seharusnya tidak bisa dipindahbukukan. kalau pun mau diinput, mungkin bisa dicoba dulu di menu dokumen lain pajak masukan. hanya saja dia tidak mengakomodir bukti pbk untuk validasinya kecuali ssp ppn jln

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k29/141619--13-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)