Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
dari tahun 2005 saya bekerja di Luar negeri. Setelah banyak pertimbangan, saya ingin menonaktifkan NPWP saya. tolong dibantu bagaimana caranya. saya selalu tinggal & bekerja dan tinggal terus dari tahun 2005 di Luar negeri Bisa saya buktikan dengan visa residen saya dari tahun 2005 di LN. Pulang ke Indonesia hanya pada waktu cuti atau ada kegiatan keluarga di Indonesia. Rencana kembali ke Indonesia setelah pensiun. Apakah alasan seperti itu bisa non aktifkan npwp nya ya, mas/mba? Apakah harus a
Jawaban
jadi kan kalo mau NE, di per-04/2020 disebutkan salah satunya Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; nah kriteria menjadi SPLN itu diatur kembali di pasal 3 PMK-18/PMK.03/2021 di pasa
Dasar Hukum
–
Editor
FDF