User Tools

Site Tools


faq1:5k29:141605--13-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP melakukan transaksi dgn pihak yg menggunakan DPP nilai lain sesuai PMK 64 tahun 2022 dan menerima faktur pajak masukan, apakah atas PM tsb bisa dikreditkan oleh pembeli?

Jawaban

Di pasal 7, PM yang tidak bisa dikreditkan adalah atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan penyerahan BKP hasil pertanian. Jadi perlakuan ini bagi PKP penjual yg menyerahkan barang hasil pertanian, bukan bagi pembeli.

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k29/141605--13-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)