User Tools

Site Tools


faq1:5k29:141585--13-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP OP belum menyampaikan laporan investasi atas dividen yg diterima. ini batas waktunya sampe 31 maret kan ya mas/mba? jika lewat, berarti harus setor sendiri ya?

Jawaban

Di pasal 41 PMK-18/2021 tidak mengatur mengenai sanksi akibat keterlambatan laporan realisasi. Kondisi yang menyebabkan WP harus setor sendiri sesuai pasal 39 PMK-18/2021, yaitu kalau dividennya tidak memenuhi kriteria bentuk investasi dan jangka waktu investasi. Kalau WP sudah melakukan investasi sesuai kriteria dan jangka waktu yang dimaksud tetapi lupa laporan realisasinya harusnya tidak masuk klausul ini.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k29/141585--13-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)