faq1:5k29:141585--13-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP OP belum menyampaikan laporan investasi atas dividen yg diterima. ini batas waktunya sampe 31 maret kan ya mas/mba? jika lewat, berarti harus setor sendiri ya?
Jawaban
Di pasal 41 PMK-18/2021 tidak mengatur mengenai sanksi akibat keterlambatan laporan realisasi. Kondisi yang menyebabkan WP harus setor sendiri sesuai pasal 39 PMK-18/2021, yaitu kalau dividennya tidak memenuhi kriteria bentuk investasi dan jangka waktu investasi. Kalau WP sudah melakukan investasi sesuai kriteria dan jangka waktu yang dimaksud tetapi lupa laporan realisasinya harusnya tidak masuk klausul ini.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k29/141585--13-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)