faq1:5k29:141516--13-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kak, mau tanya “saya mau bertanya mengenai PPh jasa konstruksi, ini ada vendor dengan NPWP badan tetapi surat dari SPJK menginformasikan surat keterampilan kerja dengan nama pribadi pemilik. untuk pemotongan CV ini dikenakan PPh berdasarkan keterampilan perseorangan sebesar 1,75% ataukah tetap dipotong 4%? Terima kasih”
Jawaban
Kembalikan ke pihak dalam kontrak jaskonnya siapa jika OP maka bisa pakai tarif yang OP tapi kalau badan, maka dianggap tidak berkualifikasi
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k29/141516--13-april-2022.txt · Last modified: (external edit)