User Tools

Site Tools


faq1:5k29:141516--13-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kak, mau tanya “saya mau bertanya mengenai PPh jasa konstruksi, ini ada vendor dengan NPWP badan tetapi surat dari SPJK menginformasikan surat keterampilan kerja dengan nama pribadi pemilik. untuk pemotongan CV ini dikenakan PPh berdasarkan keterampilan perseorangan sebesar 1,75% ataukah tetap dipotong 4%? Terima kasih”

Jawaban

Kembalikan ke pihak dalam kontrak jaskonnya siapa jika OP maka bisa pakai tarif yang OP tapi kalau badan, maka dianggap tidak berkualifikasi

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k29/141516--13-april-2022.txt · Last modified: (external edit)