User Tools

Site Tools


faq1:5k29:141463--13-april-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Selamat pagi. Utk PPS warisan yg diberikan ke 2 anak, apakah bisa dibayar secara penuh dan dilaporkan oleh salah satu anak saja?

Jawaban

Untuk warisan yang akan diikutkan PPS jika kepemilikan dan penguasaannya sudah masing-masing anak, maka tidak bisa dibayar secara penuh/dilaporkan satu orang saja, silakan disesuaikan dengan kepemilikan atau penguasaan masing-masing.

Dasar Hukum

Editor

SAW

faq1/5k29/141463--13-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)