User Tools

Site Tools


faq1:5k29:141322--13-april-2022

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

untuk perhitungan Branch Profit Tax PPh 26 apakah kompensasi kerugian tahun lalu dapat diperhitungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak?

Jawaban

di uu pph pasal 16 itu kompensasi bisa diakui oleh wpdn dan but (dihitung pada induk spt pph badan). Nilai pph badan ini akan pindah ke lamp khusus 6A. di lamp 6A, pph badan akan mengurangi nilai dpp yang akan dikenakan pph pasal 26 ayat 4.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k29/141322--13-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)