faq1:5k29:141300--12-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Kak mau nanya kl kita Orang Pribadi terima pendapatan sewa harus lapor PPh 4 (2) kah? Kl iya, apa benar per April pakai Ebupot Unifikasi? Cara mengurus ny gmn ya? Thx – Mas/Mba mohon bantuannya. Terima kasih
Jawaban
Berdasarkan PER 24 tahun 2021 semua wajib pajak harus menggunakan ebupot unifikasi untuk pelaporan SPT dalam hal ini pph pasal 4 ayat 2. Untuk permohonan sertifikat elektronik menggunakan mekanisme sesuia PER 04 tahun 2020 ya..
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k29/141300--12-april-2022.txt · Last modified: (external edit)