faq1:5k29:141272--20-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wp wanita kawin, sudah memiliki npwp sebelum menikah. Apabila ingin melakukan perubahan data berupa NIK dan KK karena saat ini sudah menikah, apakah dalam hal ini bisa mengajukan perubahan data?
Jawaban
benar, bisa perubahan data untuk no KK dan status pernikahannya. Kalau untuk status, sesuai ND 437/2021 Perluasan Kewenangan Perubahan Data Wajib Pajak, mengubah data status pernikahan dan kebangsaan. Untuk no KK jika yg diminta ubah no KK tidak bisa melalui kring pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k29/141272--20-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)