faq1:5k29:141263--20-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait batasan omzet 500juta utk UMKM OP tidak dikenai PPh, apakah ada ketentuan terkait perlu adanya pelaporan omzet?

Jawaban

untuk mekanisme lapornya belum ada mba. kemungkinan akan dituangkan di PMK. ada di Pasal 7 nya ( penyesuaian PTKP ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) jadi untuk sementara menunggu PMK nya dulu aja ya, yg pasti atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 ini tidak dikenai Pajak Penghasilan.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k29/141263--20-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)