User Tools

Site Tools


faq1:5k29:141224--12-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apakah jika saya beli rumah di developer yang masih dalam proses pembangunan tetap bisa mendapatkan insentif PPN DTP?

Jawaban

Pasal 4 ayat 1 PMK-6/2022 Rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan: a. Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan b. merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni .

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k29/141224--12-april-2022.txt · Last modified: (external edit)