faq1:5k29:141224--12-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apakah jika saya beli rumah di developer yang masih dalam proses pembangunan tetap bisa mendapatkan insentif PPN DTP?
Jawaban
Pasal 4 ayat 1 PMK-6/2022 Rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan: a. Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan b. merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni .
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k29/141224--12-april-2022.txt · Last modified: (external edit)