Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#55Q Izin, Perseroan Terbatas yang telah melakukan revaluasi aktiva tetap secara akuntansi yang tercatat pada laporan keuangannya yang diaudit, apakah menjadi tidak wajib untuk mengajukan ijin revaluasi aktiva tetap secara perpajakan? »>pada dasarnya ketentuan revaluasi, dijelaskan lagi dgn pasal 2 ayat 1 pmk 79 2008, bahwa yang bisa melakukan revaluasi untuk tujuan perpajakan adalah yg telah mengajukan permohonan dan memperoleh izin kpd direktur jenderal pajak Apakah ada sanksi dan melangga
Jawaban
Perseroan Terbatas yang telah melakukan revaluasi aktiva tetap secara akuntansi yang tercatat pada laporan keuangannya yang diaudit, apakah menjadi tidak wajib untuk mengajukan ijin revaluasi aktiva tetap secara perpajakan? » Pada dasarnya ketentuan revaluasi untuk tujuan perpajakan diatur dalam PMK-79/2008, Khususnya dalam Pasal 2 ayat 1 PMK-79/2008 bahwa (1) Untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Direk
Dasar Hukum
–
Editor
DFV