faq1:5k29:141192--12-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
rumah warisan atas nama orang tua (sudah meninggal, sertifnya masih atas nama orang tua), belum dibagi, pelaporan harta tersebut di spt siapa?
Jawaban
kalau warisan belum terbagi maka silakan npwpnya dilakukan perubahan data jadi wbt, atas hartanya nanti dilaporkan di spt wbt, kalau sudah terbagi bisa hapus npwp wbt dan hartanya dilaporkan ke penerima waris
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k29/141192--12-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)