faq1:5k29:141156--12-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#70 Q: Hai @kring_pajak terkait faktur pajak PPN DTP pada kolom nomor dokumen pendukung diisi nomor apa ya ?
Jawaban
#70A: Saat ini yang mandatori dan divalidasi untuk pengisian kolom nomor dokumen pendukung adalah penyerahan terkait K.Berikat (SPPB) dan KPBPB (PPBJ). Selain transaksi tersebut belum diatur khusus (tidak wajib dicantumkan).
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k29/141156--12-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)