User Tools

Site Tools


faq1:5k29:141150--12-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#56Q: Selamat pagi Saya Agung dari PT Graha Bahagia Utama, Sidoarjo, NPWP : 85.199.261.0-617.001 Mau menanyakan utk acara sosialisasi PMK 6 th 2022 mengenai PPN DTP (50%) perumahan, pada saat sosialisasi mengenai aturan ini dengan REI dan DITJEN Pajak RI, saat dijelaskan oleh Pak Arief (DJP) menyampaikan bahwa jika ada penjualan unit yang pembayaran cicilannya dari Maret-2021 s/d Sept-2022 maka masih bisa mendapatkan PPN DTP tersebut, dan jika nomor seri faktur pajak di th 2021 sudah dikemba

Jawaban

#56A: wp tidak menjelaskan penyerahannya kapan ya mas? bisa dijelaskan sesuai Pasal 14 PMK 6/PMK.010/2022. kalau rumah tapak dan rumah susuh sudah memenuhi ketentuan PMK 103 2021 belum memenuhi persyaratan penyerahan paling lambat 31 Desember 2021, maka diberikan PPN DTP sesuai PMK 6 2022 sepanjang penyerahan haknya dilakukan maksimal 30 Sept 2022 faktur pajak yg udah terlanjur diterbitkan dengan kode 01 maka dibuat pengganti menjadi 07 sesuai PPN DTPnya, dan terbitkan faktur baru 01 untuk si

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k29/141150--12-april-2022.txt · Last modified: (external edit)