faq1:5k29:141115--12-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
nppn, wp baru memulai usaha lagi, sebelumnya sudah pernah usaha dan di atas 4,8M. sekarang masih bisa pencatatan atau tidak
Jawaban
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Dasar Hukum
–
Editor
LDA
faq1/5k29/141115--12-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 by 127.0.0.1