faq1:5k29:141076--12-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Sesuai Per-03/PJ/2022 Pasal 6 ayat 6 mulai per 1 April jika kami ada melakukan transaksi dengan vendor dimana pelaporan PPNnya pemusatan. Ketika kami membuka faktur pajak keluarannya menggunakan npwp pusat, untuk alamatnya menggunakan NPWP Pusat dan alamat nya diganti alamat cabang,cara gantinya bagaimana ya karena di sinkronisasi gak bisa
Jawaban
coba disimpan dulu terus edit bisa ga…
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k29/141076--12-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)