User Tools

Site Tools


faq1:5k29:141076--12-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Sesuai Per-03/PJ/2022 Pasal 6 ayat 6 mulai per 1 April jika kami ada melakukan transaksi dengan vendor dimana pelaporan PPNnya pemusatan. Ketika kami membuka faktur pajak keluarannya menggunakan npwp pusat, untuk alamatnya menggunakan NPWP Pusat dan alamat nya diganti alamat cabang,cara gantinya bagaimana ya karena di sinkronisasi gak bisa

Jawaban

coba disimpan dulu terus edit bisa ga…

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k29/141076--12-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)