Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Beberapa hari lalu, saya mendapatkan paket dari luar negeri berupa sebuah celana yang saya beli satuan untuk pemakaian pribadi (bukan untuk jual-beli maupun menguntungkan kedua belah pihak). Akan tetapi, saya dikenakan PPh Pasal 22 Impor. Saya kaget dengan jumlah pajak yang besar sekali yang harus saya bayarkan (sekitar Rp 1.700.000). Tidak pernah saya ditagih jumlah pajak sebesar itu selama saya membeli barang di luar negeri, karena yang biasanya dikenakan hanyalah pajak-pajak seperti PPN dan
Jawaban
Untuk impor barang, sepenuhnya menjadi wewenang DJBC. Silakan bisa mengacu ke PMK 34/ 2017 sttd PMK 41/ 2022. Untuk tarifnya masuk yang mana, bisa merujuk ke Pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1. Apabila masuk ke Pasal 3 ayat 1 huruf b angka 9, bisa dikecualikan dari pemungutan PPh 22. Namun, itu balik ke ketentuan perundang-undangan kepabeanan. Bisa konfirm BC kalo mau. Apabila memang sesuai ketentuan seharusnya tidak dipungut PPh 22 impor, silakan bisa lakukan pengembalian kelebihan pembayaran pa
Dasar Hukum
–
Editor
SR