User Tools

Site Tools


faq1:5k29:140979--12-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mas/Mbak mau tanya di dalam Lampiran PER-19/PJ/2014 tidak ada penjelasan untuk pengisian daftar pemegang saham secara detail untuk koperasi/lembaga non profit, bagaimana pengisiannya dan apakah ada dasar hukumnya?

Jawaban

tetap pakai halaman 109 lampiran per-19/2014 aja mbamit untuk dashuknya, disitu salah satu klausul pengecualiannya kan yayasan dan badan2 lain yang tidak dimiliki atas dasar penyertaan modal. kalau bentuk badan wp memenuhi klausul tsb di eform lampiran v nya bisa diisi tidak ada untuk nama dan alamat, npwp 15 digit 000, bagian jumlah modal dan dividen 0, persentase 100%

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k29/140979--12-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)