faq1:5k29:140972--12-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Selamat siang Kak, mau tanya PIB berupa SPPBMCP yg dilakukan melalui PJT (ex DHL) dan menggunakan 1 NTPN untuk beberapa dokumen apakah ppnnya dpt dikreditkan karena sudah otomatis ada diprepopulated efaktur? Dan apakah pphnya bisa dikreditkan jg walau tanpa PIB?
Jawaban
bisa menjadi PM, untuk pph pasal 22 impor sepanjang dapat dibuktikan bahwa WP ada bukti pungut atas pph pasal 22 impor maka bisa menjadi kredit pajak
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k29/140972--12-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 by 127.0.0.1