User Tools

Site Tools


faq1:5k29:140934--12-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

KMS kalau pakai jasa kontraktor, gimana?

Jawaban

Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan PKP. (Huruf A angka 3 SE-53/PJ/2012)

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k29/140934--12-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)