faq1:5k29:140934--12-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
KMS kalau pakai jasa kontraktor, gimana?
Jawaban
Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan PKP. (Huruf A angka 3 SE-53/PJ/2012)
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k29/140934--12-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)