User Tools

Site Tools


faq1:5k29:140909--12-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau tanya jika PT / badan menjual Logam Mulia, Emas batangan kepada Orang Pribadi, setelah UU baru keluar apa perlu dibuatkan Faktur Pajak keluaran?

Jawaban

sesuai pasal 4A ayat 2 huruf d UU HPP yang tidak dikenai PPN adalah uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga. selain itu maka objek namun sesuai sp 39/KLI/2022 dapat fasilitas dibebaskan cuman aturan turunan belum ada, Jadi minta wp untuk nunggu ya.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k29/140909--12-april-2022.txt · Last modified: (external edit)