faq1:5k29:140886--11-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Bulan sebelumnya lapor SPT PPh 23 dengan ebupot biasa, tapi di masa yang sama lapor pph pasal 4 ayat 2 menggunakan ebupot unifikasi.
Jawaban
Pemotong/Pemungut PPh yang telah membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi pada Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a tidak dapat membuat bukti pemotongan/pemungutan dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan selain yang diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini untuk Masa Pajak selanjutnya.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k29/140886--11-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)