faq1:5k29:140830--12-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
PPS- subjektif objektif terpenuhi di 2019 punya NPWP 2019 juga. Ada harta perolehan 2016 dst yang di LN negeri harus diikutkan PPS gak? WP udah ikut kebijakan II dan harta 2016 tersebut diikutkan. Harus dibetulkan gak?
Jawaban
Dijelaskan normatif sesuai ketentuan yg jadi objek PPS kebijakan II apa. Kalau terpenuhi subjektif dan objektif di 2019 harusnya gak ada kewajiban lapor SPT sebelum 2019. Kalau mau pembetulan silakan. Konfirmasi KPP jika butuh penegasan.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k29/140830--12-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)