User Tools

Site Tools


faq1:5k29:140644--11-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#62Q: Ada tagihan dari pihak pertama atas biaya promosi ke pihak kedua tanpa PPN, karena bukan PKP. Lalu, dari pihak kedua ditagihkan kembali atas tagihan sebelumnya ke perushaan grup karena memang sharing cost. Pihak kedua PKP. Apakah tagihan yg ditagihkan kembali ini dipungut PPN?

Jawaban

Sepanjang perusahaan kedua PKP, dan dia menagihkan penyerahan bkp/jkp kepada grup, seharusnya terutang ppn. Pihak kedua memungut ppn, menerbitkan fp dan lapor spt masa ppn.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k29/140644--11-april-2022.txt · Last modified: (external edit)