User Tools

Site Tools


faq1:5k29:140594--11-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.03/2012 tentang Kreteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang tidak di kenai Pajak Pertambahan Nilai, dan Surat Edaran No SE-47/PJ/2012 Tentang Pedoman dan penjelasan Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dimana berdasarkan Peraturan diatas menyatakan bahwa jasa tenaga kerja yang merupakan jenis yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai, adalah sebagai berikut : 1. Jasa Tenaga Kerja 2. Jasa Penyediaa

Jawaban

Ini nanti boleh dipastikan kembali , untuk transaksinya kapan. Karena sesuai UU HPP Pasal 16B Ayat (1a) huruf J , jasa tenaga kerja mendapat fasilitas tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan. Untuk Jasa tenaga kerja yang mendapatkan fasilitas bisa dicek dipenjelasannya. Namun untuk rincian detail fasilitas tsb masih menunggu PP/PMK ya mas. Jika memang transaksinya masih menggunkan ketentuan lama : penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi ketentuan pasal 3 P

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k29/140594--11-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)