faq1:5k29:140592--11-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mohon informasinya mengenai ketentuan yang mengatur pemecahan bukti potong PPh 4 ayat (2) Final atas Jasa Konstruksi dari suatu Join Operation (JO) kepada anggota JO?
Jawaban
Ketentuan pemecahan bukti pemotongan PPh final bagi anggota suatu joint operation diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ./1994, nomor SE nya tidak perlu disampaikan ke WP. Untuk SE-44/PJ/1994 , ditegaskan dalam S - 251/PJ.313/1998 bahwa prosedur pemecahan bukti pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ./1994 dapat diberlakukan untuk pemecahan bukti pemotongan PPh final bagi anggota suatu joint operation.
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k29/140592--11-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)