User Tools

Site Tools


faq1:5k29:140592--11-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mohon informasinya mengenai ketentuan yang mengatur pemecahan bukti potong PPh 4 ayat (2) Final atas Jasa Konstruksi dari suatu Join Operation (JO) kepada anggota JO?

Jawaban

Ketentuan pemecahan bukti pemotongan PPh final bagi anggota suatu joint operation diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ./1994, nomor SE nya tidak perlu disampaikan ke WP. Untuk SE-44/PJ/1994 , ditegaskan dalam S - 251/PJ.313/1998 bahwa prosedur pemecahan bukti pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ./1994 dapat diberlakukan untuk pemecahan bukti pemotongan PPh final bagi anggota suatu joint operation.

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k29/140592--11-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)