Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
berkaitan dgn PMK 67/2022, 1. Utk Perusahaan Asuransi apa ada kewajiban pungut PPN jasa agen individu dan pialang? 2. Utk pembayaran PPN-nya menggunakan SSP biasa atau bagaimana? 3. Utk pelaporan pake form 1107 put 2 ke kpp berarti manual ya? tidak melalui efaktur? 4. Apakah menurut PMK 67/pmk.03/2022 termasuk transaksi pialang asuransi, jika ada pembelian/penjualan asuransi oleh bank?
Jawaban
1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan: a. jasa agen asuransi oleh Agen Asuransi kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah; b. jasa pialang asuransi oleh perusahaan pialang asuransi kepada Perusahaan Asuransi dan/atau Perusahaan Asuransi Syariah; dan c. jasa pialang reasuransi oleh perusahaan pialang reasuransi kepada perusahaan reasuransi dan/atau perusahaan reasuransi syariah. Pasal 2 ayat (9), Pajak Pertambahan Nilai terut
Dasar Hukum
–
Editor
ENT