faq1:5k29:140526--11-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saya mau bertanya mengenai ppn masukan. saya mau mengubah pengkreditan ppn masukan dari dokumen lain2. caranya gimana ya? soalnya perusahaan saya baru berdiri dan ternyata ada peraturan bahwa tidak semua ppn masukan bisa dikreditkan juga blm ada ppn keluaran. Jadi saya mau mengeluarkan ppn masukan dari jasa.
Jawaban
Untuk mengubah pengkreditan dok lain PM yang awale dapat dikreditkan menjadi tidak dapat dikreditkan, pilih di jenis transaksi yang no 3
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k29/140526--11-april-2022.txt · Last modified: (external edit)