User Tools

Site Tools


faq1:5k29:140526--11-april-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya mau bertanya mengenai ppn masukan. saya mau mengubah pengkreditan ppn masukan dari dokumen lain2. caranya gimana ya? soalnya perusahaan saya baru berdiri dan ternyata ada peraturan bahwa tidak semua ppn masukan bisa dikreditkan juga blm ada ppn keluaran. Jadi saya mau mengeluarkan ppn masukan dari jasa.

Jawaban

Untuk mengubah pengkreditan dok lain PM yang awale dapat dikreditkan menjadi tidak dapat dikreditkan, pilih di jenis transaksi yang no 3

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k29/140526--11-april-2022.txt · Last modified: (external edit)