Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Selamat siang, Saya Deasy dari PT Asuransi Sinar Mas NPWP 013911490073000 ijin menyampaikan pertanyaan : 1. Utk Perush Asuransi ada kewajiban pungut ppn jasa agen individu dan pialang 2. Utk pembyran bisa pakai SSP 3. Utk pelaporan pake form 1107 put 2 ke kpp Berarti manual kami lapor ga melalui efaktur ya? 4. Apakah menurut PMK 67/pmk.03/2022 termasuk transaksi pialang asuransi, jika ada pembelian/penjualan asuransi oleh bank?
Jawaban
untuk no 1coba cek, apakah transaksinya sesuai definisi di pasal 2 ayat 1 - 8 pmk 67. jika betul brarti memang perusahaan asuransi wajib memungut setor dan melaporkan ppn sesuai pasal 2 ayat 9 pmk 67. No 2 memang untuk pembayaran ppnnya bisa menggunakan ssp seperi pelaporan ppn pada umumnya. No3. Walau perusahan asuransi sebagai pemungut, konsepnya seperti biasa, menggunakan efaktur bukan 1107 put, nanti buat faktur dengan kode 05 karna ppnnya di pungut dengan besaran tertentu sesuai pasal
Dasar Hukum
–
Editor
RAD