User Tools

Site Tools


faq1:5k29:140503--11-april-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP suaminya sudah meninggal, warisannya juga sudah terbagi. Istrinya datang ke KPP tapi cuma dicetakkan NPWP istri. Sekarang ada surat dari KPP intinya menyatakan dia belum lapor SPT Tahunan. Jadinya gimana ya?

Jawaban

Kalau suaminya sudah meninggal dan warisannya sudah terbagi, NPWP suami bisa dihapus saja terus istrinya bisa mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sendiri

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k29/140503--11-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)