User Tools

Site Tools


faq1:5k29:140491--11-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kak perusahaan saya mempunyai hutang lain-lain yang sangat tinggi kepada pihak afiliasi. Apakah DJP mempunyai wewenang untuk menentukan PPh atas bunga? apakah berkaitan dgn klausul “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya “penghasilan” dan “pengurangan” serta menentukan utang sebagai modal “untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak “ bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang t

Jawaban

kalau terkait hubungan istimewa, sepanjang sudah dilakukan sesuai dengan kewajaran haruse ga masalah.. Untuk pinjaman kepada pihak berafiliasi, ada aturan khusus terkait pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham sesuai PP 94/ 2010 Pasal 12.. disitu dijelaskan yang diperkenankan apa2 saja

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k29/140491--11-april-2022.txt · Last modified: (external edit)