faq1:5k29:140463--07-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ada 2 bupot, yang satu salah, lalu malah diimpor ulang jadi double. Posisi sudah posting. Boleh tidak diubah nilainya menjadi 0 terus dilaporin?

Jawaban

Karna sudah posting gabisa dihapus, harus dilaporkan (yang mana harus membayar KB yg tertera). Solusi lain konfirmasi ke KPP

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k29/140463--07-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)