User Tools

Site Tools


faq1:5k29:140461--11-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

besaran tertentu terkait PMK 71 berarti tarif PPN di kali 10%?

Jawaban

yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Penggantian;

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k29/140461--11-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)