faq1:5k29:140461--11-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
besaran tertentu terkait PMK 71 berarti tarif PPN di kali 10%?
Jawaban
yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Penggantian;
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k29/140461--11-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)