User Tools

Site Tools


faq1:5k29:140418--11-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#51Q: 1. Apakah bila ada tagihan bulan Maret yang kita bayar bulan april 2022, PPN yang kita bayar adalah 11% atau masih 10% sesuai tagihan yang ada? 2. Apabila ternyata masih bisa 10% tetapi di MPN G3 tidak bisa membuat tarif 10%, bagaimana kita harus membayar pajaknya? Itu gimana ya mas/mba?

Jawaban

#51A: Mengacu nya ke saat terutang PPN nya ya, Cup. Jika saat pembayaran WP tsb itu sama dengan saat terutangnya dan telah dibuatkan FP oleh penjual (Maret 2022), maka tarif 10%. terkait pembuatan billing sendiri jika mengacu ke sistem SSE2 di DJPonline, ini hanya memasukkan nilai setoran, jadi tidak masalah seharusnya sih ya, kalau di MPN G3 bermasalah bisa coba konfirmasi ke instansi terkait atau diarahkan menggunakan kanal pembayaran lain.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k29/140418--11-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)