Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#3Q email: WP mengalami kendala penerbitan Faktur Pajak dengan nomor 010.003-2248288684. Kode ETAX-API-10004: Nomor faktur sudah pernah digunakan. Nomor Faktur tersebut sudah pernah berhasil upload dan didownload pdf nya. Namun kemudian di administrasi faktur status FP tersebut menjadi reject, sehingga saat WP ingin membuat SPT tidak masuk dalam SPT pada Masa (Masa Februari 2022). Namun jika dicek di web EFaktur, faktur tsb masuk ke A2 dan menjadi PPN Keluaran. Solusinya bagaimana ya Mas/Mbak?
Jawaban
#3A: Jadi ini WP coba upload ulang FP-K dengan NSFP sama dan status approval sukses, Ndra. Memang tidak bisa diupload ulang dengan nomor yang sama, akan reject. Untuk memasukkan data FP yang sudah pernah diupload, opsinya: WP cari database yang digunakan untuk upload FP-K tersebut, jika ada silakan gunakan metode ekspor-impor dari DB lama ke DB baru untuk memindahkan FP-K dengan status approval sukses tsb. Jika tidak ada databasenya, silakan lakukan permintaan data FP-K ke KPP untuk nantinya d
Dasar Hukum
–
Editor
BCW