Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ear Petugas KPP Madya Dua Jakarta Selatan II, Selamat Sore, saya Annisa Permatasari dari bagian pajak PT Mitraco Intrada, ingin menanyakan perihal Pph Pasal 21, kami memiliki pegawai outsourching 1.600 dengan total gaji sekitar 3 M, gaji karyawan tersebut bukan merupakan biaya perusahaan tetapi bersifat reimbursement atau ditagihkan kembali. Jika kami melaporkan Pph Pasal 21 tersebut sebagai pegawai tetap dan terbit A1, maka di SPT Masa Pph Pasal 21 total gaji pegawai tetap akan senilai 3 M d
Jawaban
ni harus digali beberapa pertanyaan dulu mas, apakah pegawai outsourching yang dimiliki WP tsb menggunakan jasa penyedia tenaga kerja sehingga atas membayaran gaji bukan menjadi kewajiban/biaya WP. kalau WP menggunakan jasa penyedia tenaga kerja dari badan maka terutang PPh23 dan memotong pph 23 atas Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services) di PMK-141/2015, sehingga WP tidak perlu membuat bupot kepada pegawai outsourchingnya.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY